SORONG,sorongraya.co- Keluarga dari 7 tersangka dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Hamdani Rumadan meninggal demo di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 31 Oktober 2022.
Demo tersebut meminta agar 7 tersangka segera dibebaskan sebab penyidik Polres Raja Ampat salah prosedur saat melakukan penangkapan dan penahanan.
Kuasa hukum 7 tersangja Arfan Poretoka mrngatakan, kehadiran dari keluarga 7 tersangka di sidang perdana praperadilan di pengadilan negeri Sorong dalam rangka memberikan dukungan terhadap sidang praperadilan.
Menurut Arfan, penangkaan dan penahanan 7 orang yang di duga melakukan pengeroyokan oleh penyidik lolres Raja Ampat tidak sesuai prosedur.
” Penyidik polres Raja Ampat harus memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum maupun keluarga jika melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Arfan.
Arfan mengaku bahwa kehadiran keluarga di pengadilan negeri Sorong untuk memberikan dukungan sekaligus meminta agar 7 tersangka dibebaskan.
Dalam sidang perdana permohonan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 31 Oktober 2022, pihak termohon dalam hal ini polres Raja Ampat tidak hadir.
Lantaran tak hadir, hakim praperadilan Muslim Ash Siddiqi menunda persidangan 7 Nopember 2022.
” Kita akan panggil lagi pihak pemohon untuk hadir dalam sidang tanggal 7 November 2022 mendatang,” ucap hakim praperadilan, Muslim Ash Siddiqi.
Bahkan Muslim meminta kepada perwakilan polres Raja Ampat yang hadir diminta untuk menyiapkan jawaban pada sidang lanjutan praperadilan tanggal 7 Nopember 2022 mendatang.
Diketahui bahwa polres Raja Ampat sebelumnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada September 2022 lalu lantaran melakukan pengeroyokan di pantai WTC yang menyebabkan korban Hamdani Rumadan meninggal dunia.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Derek Agus Yapen, Yeheskiel Warfandu, Markilaus Dimara, Sampari Yakop Korwa, Yeremias Viktor Korwa, Herol Niko Womsiwor dan Egos Kopisi ini dikenakan. Tujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP.