SORONG, sorongraya.co- Sidang lanjutan pencurian handphone dengan terdakwa RP yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 24 September 2018 mengagendakan pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum, Stevy Stolen Ayorbaba, S.H dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti Zenericho, S.H menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama setahun.
Tuntutan yang diberikan setara dengan perbuatan terdakwa, melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, melalui penasehat hukumnya, Bayu Purnama, S.H., M.H., dan Indra Saragih, S.H, terdakwa mengajukan pembelaan.
Dengan adanya permohonan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Hakim tunggal Ismail Wael, S.H memberikan kesempatan selama satu minggu kepada PH terdakwa untuk menyiapkan pembelaan pada sidang Senin pekan depan.
Terdakwa yang diketahui masih berkerabat dengan salah satu orang penting di Jakarta ini tersangkut masalah hukum lantaran dituduh mencuri handphone milik Amin Fauzi pada 26 Juni 2018 lalu di ATM Bank Mandiri Jalan Sorong-Klamono Km 19 Aimas, Kabupaten Sorong.
Meskipun handphone tersebut telah kembali ke pemiliknya Amin Fauzi, terdakwa terpaksa menanggung akibat dari perbuatannya. [jun]