Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Pembunuhan Khani Rumaf, PN Sorong Periksa Saksi Verbalisan dan Meringankan

×

Sidang Lanjutan Pembunuhan Khani Rumaf, PN Sorong Periksa Saksi Verbalisan dan Meringankan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap saksi meringankan, Rabu, 27 Juli 2022.

Lima saksi meringankan dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan Syarif Tuasikal alias Refi.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Moce dan Refi, Hadi Tuasikal menjelaskan, pihaknya menghadirkan 5 saksi meringankan dalam sidang lanjutan di PN Sorong.

” Lima orang saksi meringankan penting kami hadirkan sebab mereka tahu persis peristiwa dari awal sampai akhir,” kata Hadi.

Bahkan Hadi menyebut, peristiwa pertama,tepatnya hari minggu, 24 Januari 2022 terkait adanya ketidakcocokan maupun konflik yang terjadi di hari minggu pagi.

” Untuk menjelaskan itu semua, maka kami hadirkan kasir Tempat Hiburan Malam (THM) Double O yang bernama Meigi Salampessy. Dia tahu persis serta melihat langsung kejadian hari minggu hingga Senin dini hari,” ujar Hadi.

Alumni Program Doktoral Unhas ini menambahkan, tujuan kami hadirkan kasir DO sebagai saksi adalah untuk meringankan klien kami dari jeratan pasal 340 dan 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Saksi yang kami hadirkan ini juga menjelaskan mengapa terdakwa Moce dan Refi membawa parang saat ke tempat kerja. Itu di lakukan untuk menjaga diri,” ungkapnya.

Sementara tiga saksi lainnya yang datang dari Aimas menjelaskan bahwa ada sekitar 7-8 orang dari Ortega melakukan penyisiran. dan mengancam dengan parang.

Di sisi lain, JPU Eko Nuryanto menjelaskan, terkait perkara dengan terdakwa Hardiyanto alias Hardi, kami hadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada saat tahap penyidikan di kepolisian .

Dari keterangan saksi, apa yang disampaikan terdakwa sebelumnya yang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa di paksa dan penyidik melkukan tindakan kekerasan di bantah oleh saksi verbalisan.

Dalam keterangannya, saksi verbalisan menjelaskan, tidak ada paksaan. Penyidikan di lakukan secara bebas, sehingga dapat kami katakan apa yang disampaikan terdakwa sebelumnya tidak ada alasan yang cukup sehingga patut untuk kita kesampingkan.

” Perkara dengan terdakwa Hardi, dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan telah selesai. Selanjutnya kami beri kesempatan kepada terdakwa mengajukan saksi meringankan pada sidang Kamis, 28 Juli 2022,” kata Eko.

Mantan kasi intel kejari Merauke ini menambahkan, perkara atas nama terdakwa Moce dan Refi dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Lima saksi dihadirkan, dan menurut pendapat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan ini tidak ada satupun yang menjelaskan terkait fakta-takta bagaimana perbuatan itu di lakukan di tempat kejadian perkara.

Eko mengungkapkan, saksi yang ada hanya menjelaskan sedikit freming atau hal-hal yang menurut kami tidak penting dan apa yang disampaikan oleh para saksi ini tidak menjelaskan terkait dengan perbuatan yang di lakukan oleh para terdakwa terhadap saksi korban.

Sebelumnya, kasir Double O, Meigi Salampessy, dalam persidangan menjelaskan, pada saat kejadian, minggu malam tanggal 24 Januari 2002, saksi berada di lobbi THM Double O dan sedang bersiap-siap mau kerja. Tak lama kemudian datanglah Novan Bugis alias Toto yang mencari Grey. Keduanya kemudian berbicara face to face.

Pada saat kejadian kedua terdakwa bekerja tetapi saksi tidak melihat kalau kedua terdakwa membacok korban Khani Rumaf.

Saksi sempat melihat video adanya sekelompok orang yang akan melakukan penyerangan ke THM Double O.

Saksi mengaku bahwa dua kelompok ini saling serang di halaman THM Double O hingga saksi lari ke depan portal THM Double O, namun di minta oleh teman-temannya masuk ke dalam sebab dikuatirkan akan terkenan panah wayar.

Kejadian sekitar pukul 22.00 WIT, saksi tidak ketemu terdakwa Refi. Nanti setelah saling serang antara kedua kelompok barulah saksi ketemu terdakwa Refi.

Sekitar 7-8 orang pegawai dari dalam DO lari mengejar sekelompok orang Key yang menyerang THM Double O.

Saksi mengaku bahwa saudara Novan Bugis alias Toto sering datang ke Double O hanya untuk mencari hiburan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.