Terdakwa PL saat menggunakan rompi merah usai menjalani sidang di PN Sorong. /Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Setubuhi MB 7 Kali, Pria 58 Tahun Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, pria berinisial PL (58) dituntut 11 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, S.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 26 Maret 2019.

Dalam Surat Tuntutan JPU, terdakwa PL dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Gracelyn Manuhuttu, S.H, dengan pertimbangan sebagai tulang punggung keluarga.

Usai menerima permohonan, Hakim Gracelyn Manuhuttu langsung menunda sidang tertutup tersebut hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui bahwa terdakwa PL menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja MB sebanyak 7 kali, sejak bulan Desember 2017 sampai bulan November 2018. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa di rumahnya, dengan cara memanggil korban ke dalam rumah lalu mengajak korban berbaring, dan menyetubuhinya hingga 7 kali. [jun]


Bagikan ini:

0 Replies to “Setubuhi MB 7 Kali, Pria 58 Tahun Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.