SORONG, sorongraya.co – Terbukti melakukan persetubuhan anak dibawah umur, Ortisan Habetan alias Otis diganjar lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair Empat bulan kurungan oleh hakim Dinar Pakpahan, SH., MH pada Selasa kemarin 3 April 2018.
Majelis hakim menyatakan Ortisan Habetan tetbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang diterima Ortisan Habetan alias Otis lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa Katrina Dimara, SH, Tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair Empat bulan kurungan pada persidangan pekan lalu.
Mendengar vonis majelis hakim, Otis melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH menyatakan menerima. Perlu diketahui bahwa persetubuhan yang dilakukan Otis terhadap Bunga (nama samaran) gadis 14 tahun ini terjadi pada bulan Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIT di salah satu rumah warga di daerah Kabupaten Sorong. Korban disetubuhi sebanyak Tiga kali oleh Otis dengan modus rayuan serta tipu daya. [jun]