SORONG, sorongraya.co – Pemilik sabu-sabu dan 59 butir Pil PCC, Tarsius Wino Limanouw alias Wino (43) divonis 1,7 tahun penjara ditambah rehabilitasi selama setahun oleh ketua majelis hakim Timotius Djemey, SH pada Selasa 3 April 2018.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Wino di penjara selama 2,6 tahun. Majelis hakim dalan amar putusannya menyatakan bahwa adik dari Wiran ini terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisikan sabu, lima bungkus plastik kecil berisikan kristal bening, 59 butir pil PCC, peralatan hisap dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis hakim, Wino menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika, SH pikir-pikir. Sebelumnya di dalam dakwaan jaksa, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada Rabu tanggal 27 September 2017.
Awalnya terdakwa berkenalan dengan Jericho saat transit di pelabuhan Sorong hendak ke Jayapura. Lalu terdakwa memesan sabu-sabu seharga 2,2 juta rupiah. Setelah terdakwa mentransfer uang, saksi kemudian melempar kotak rokok yang berisikan sabu-sabu dipinggir jalan halte Doom. Terdakwa mengambilnya, dan meletakannya di meja kamar tidur.
Mendapat informasi dari masyarakat, saksi La Edi, Alexander Ayal dan Roy Ayal lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa saat berada di salah satu bar terkenal di Kota Sorong.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Danau Tigi ditemukan kristal bening yang diketahui adalah sabu-sabu, juga 59 butir pil PCC. [jun]