Foto Ilustrasi- Sumber Google
Hukum & Kriminal Metro

Setubuhi FFS, Jonias Anny Dituntut 11 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 29 Agustus 2023 menuntut terdakwa Jonias Anny alias Jobok dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara.

Terdakwa yang merupakan warga Kampung Sungguer Distrik Wayer, Kabupaten Sorsel ini dituntut melanggar Pasal 285 KUHP gegara menyetubuhi korban FFS.

Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan pria 26 tahun terhadap FFS terjadi pada Senin, 08 Mei 2023, sekira pukul 19.00 WIT.

Awalnya terdakwa menjemput korban dengan menggunakan mobil pik up untuk makan nasi kuning. Diperjalanan menuju Teminabuan, tiba-tiba terdakwa membelokkan mobilnya ke jalan Boldon dengan alasan mengecek terpal milik bapaknya.

Saat berada di luar mobil terdakwa yang beralasan mengecek terpal melontarkan kata-kata bujuk rayu terhadap korban. Tak lama kemudian, dengan menggunakan sebilah sabit terdakwa mengancam korban lalu mengajak FFS melakukan hubungan suami istri.

Awalnya korban sempat melawan dengan cara berteriak namun terdakwa tetap mamaksa korban hingga akhirnya terdakwa berhasil menyetubuhi korban.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.