Terdakwa Gusty Ongen Rejau saat menjalani sidang putusan di Pangadilan Negeri Sorong. Senin, 18 Maret 2019. /Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur Oknum Polisi R4 Divonis 5 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan dengan memaksa anak dibawah umur untuk bersetubuh, oknum Polisi Polres Raja Ampat, Gusty Ongen Rejau vonis 5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Sorong. Senin, 18 Maret 2019.

Sidang yang digelar terbuka dengan agenda putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hanifzar, S.H., M.H dan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, Yacobus Wogim, S.H.

Terdakwa Gusty Ongen Rejau dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, barang bukti antara lain pakaian, selimut dan satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak.

Vonis yang diterima Gusty Ongen Rejau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusran Ali Baadilah, S.H pada sidang sebelumnya.

Usai mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hanifzar, JPU, Yusran Ali menyatakan menerima, sedangkan terdakwa pikir-pikir.

Terdakwa yang diketahui bertugas sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Raja Ampat itu menjalani sidang di PN Sorong lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial LSL. Persetubuhan yang dilakukannya terjadi pada Rabu, 13 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIT di rumah kost miliknya.

Korban yang masih dibawah umur dijemput oleh teman terdakwa berinisial YHB lalu dibawa ke rumah kost melalui pintu belakang. Ketika berada di dalam kamar, terdakwa memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.