Hukum & KriminalMetro

Setubuhi Anak Dibawah Umur Jalani Sidang di PN Sorong

×

Setubuhi Anak Dibawah Umur Jalani Sidang di PN Sorong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Beginilah nasib pria 31 tahun bernama Petrosimus Faruan alias Nus harus berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong.

Warga Jalan Danau Maninjau Kelurahan Rufei Kota Sorong menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 31 Oktober 2023 gegara menyetubuhi anak dibawah umur.

Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Akhram dijelaskan bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya atau orang lain, dilakukan oleh orang tua atau wali orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa terhadap AN sekira bulan April hingga Juli 2023.

Akibat perbuatannya terdakwa disangkakan dengan dakwaan Primer Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Subsider Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.