SORONG,sorongraya.co- Pasca ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 26 Oktober 2023 lalu di daerah Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, saat ini tersangka kasus dugaan korupsi tiang pancang dermaga Yarmatum, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba langsung dipindahkan ke Rutan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Manokwari, Rabu, 01 Nopember 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harly Siregar dalam keterangan pers di Bandara DEO Sorong menjelaskan, tersangka Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berhasil ditangkap di daerah Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara pada 26 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 19.20 WIB.
Tersangka ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
” Korupsi yang terjadi dalam kegiatan tersebut merugikan negara senilai 3,9 miliar dari pagu anggaran 4,5 miliar,” ujar Kajati Harly Siregar.
Kajati menyebut bahwa AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
” Tersangka telah tiga kali dipanggil namun tidak diindahkan sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kemudian dilakukan pencarian di berbagai tempat, diantaranya Manokwari, Sorong, Raja Ampat dan Jakarta,” bebernya.
Harly mengaku bahwa dengan kerja sama baik antara tim Kejagung dan Kejati Papua Barat sehingga tersangka dapat ditemukan di daerah Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
” Hari ini tersangka dipindahkan ke rutan lapas Manokwari untuk kemudian dilakukan pengembangan guna menepis isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwa kita serius tangani dugaan tipikor,” tegasnya.
Mantan Aspidum Kejati Papua itu menyebut, setahun lebih sejak kasus tersebut ditangani yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. Tapi tidak diindahkan makanya kami tetapkan dia sebagai tersangka.
” Kasus dugaan tindak pidana korupsi inikan ditangani sejak setahun lalu, tepatnya 2022,” kata Harly.
Sebelumnya tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum yakni mantan Kadis Perhubungan Agus Kadakolo, Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat, Basri Uman dan rekanan Dishub Papua Barat, Paul Anderson Wariori telah menjalani masa hukuman di lapas Manokwari.