SORONG,sorongraya.co- Setelah tertunda satu kali, sidang Praperadilan yang diajukan pemohon Maryam Manopo terhadap Polres Sorong Kota Selaku termohon di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 07 Juni 2022.
Dalam persidangan yang di pimpin hakim Praperadilan, Lutfi Tomou, Kuasa Hukum pemohon Loiry Dacosta dan Richard Rumbekwan dari LBH membacakan permohonan praperadilan.
Kuasa Hukum Maryam Manopo mengemukakan alasan permohonan pengajuan praperadilan, sesuai Pasal 28d Ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 angka (2) KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nompr 6 Tahun 2019 menggantikan Perkap Nomor 14 Tahun 2012.
Namun, secara umum kuasa hukum pemohon memohon kepada hakim praperadilan untuk tidak mengesahkan seluruh proses hukum terhadap kliennya, mulai dari surat pemanggilan, mekanisme penahanan adalah tidak sah.
Setelah mendengar permohonan praperadilan dari pihak pemohon, hakim praperadilan Lutfi Tomou menskors persidangan dan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan tanggapannya pada sidang lanjutan pukul 15.00 WIT.
Dalam tanggapannya, pihak termohon membantah semua dalil yang disampaikan pemohon praperadilan. Bripka Haryadin menjelaskan semua proses hukum yngdi lakukan oleh penyidik terhadap Maryam Manopo, yang di duga melakukan penipuan sudah sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan saksi hingga penetapannya sebagai tersangka.
Karenanya kami memohon kepada hakim praperadilan menolak pernohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Usai mendengarkan jawaban termohon, kuasa hukum pemohon Loury da Costa dalam persidangan menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi jawaban termohon. Pihaknya akna langsung mengajukan bukti surat dan tiga saksi dapam sidang lanjutan praperadilan, Rabu, 08 Juni 2022.
Sementara termohon, selain tetap pada jawaban. Dalma sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, termohon yang diwakili Aipda Kasrudin menyampaikan akan mengajukan bukti surat.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Loury da Costa/ membeberkan ada beberapa tahapan yang di langgar dalam proses penahanan terhadap klien kami MM. Pertama, tidak dilakukannya gelar perkara dan yang kedua tidak ada penetapan tersangka.
” Apa yang di lakukan penyidik polres Sorong Kota tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Polri,” ujar Loury.
Loury mengaku, panggilan pertama kliennya tidak hadir karena sakit. Nah, pada panggilan kedua, klien kami hadir dan setelah di periksa langsung di tahan.
Permohonan praperadilan yang diajukan Mariam Manopo terhadap polres Sorong Kota melalui kuasa hukumnya di pengadilan negeri Sorong tercatat dengan nomor register 03/Pid.Pra/2022/Pn.Son tanggal 20 Mei 2022.