Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Sorong Kota Bekuk 6 Tersangka dan 5,8 Kilogram Ganja

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co-Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,831,448 kilogram.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto saat press rilis di Mapolresta, Selasa, 18 April 2023 mengatakan dalam kurun waktu Januari sampai dengan bulan April 2023 pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus narkotika jenis ganja.

Diakui Kapolresta, pengungkapan 4 kasus berjumlah 8 tersangka narkotika tersebut, dua diantaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini yang telah diamankan di Polresta Sorong Kota sebanyak enam tersangka dengan inisial LW, NH, DP, YR, Bu dan GL. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

” Barang bukti yang diamankan berasal dari luar Kota Sorong lalu dikirim masuk ke Sorong menggunakan kapal laut. Tersangka yang diamankan, pemain baru maupun residivis,” ujarnya.

Happy menambahkan, selain BB ganja ada pula barang-barang lainnya yang ikut sijadikn barang bukti, seperti handpone, tas, motor milik tersangka, karton sabun yang berisikan narkotika dan juga kantong plastik. Sementara langsat dan ubi kayu untuk mengelabui petugas.

Perwira berpangkat Kombes ini mengaku, para tersangka di tangkap di tempat berbeda. Untuk tersngka GL ditangkap di belakang UT, tersangka BU di Kabupaten Tambrauw, YR di atas Kapal Labobar, DP di Jalan Jendral Sudirman, NH di Jalan Unta HBM, dan tersangka LW di atas kapal Gunung Dempo.

” Masing-masing tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Happy.

” Para tersangka juga terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” tambahnya.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.