Korban penikaman Thalib Koranelo alias Kribo jatuh terkapar di pinggir jalan depan Hotel Citra.
Hukum & Kriminal

Sakit Hati Jadi Alasan Econg Tikam Karyawan Hotel Citra

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Polsek Sorong Kota masih memeriksa tersangka penikaman terhadap Thlaib Koranelo alias Kribo (44) dan juga lima saksi lainnya.

Kapolres Sorong Kota melalui Kapolsek Sorong Kota, AKP Saroji menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Econg (25) tersangka penikaman terhadap Thalib Koranelo alias Kribo.

” Sejak kemarin tersangka telah ditahan di Polres Sorong Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Saroji, Senin siang, 02 Januari 2023.

Kapolsek Sorong Kota AKP Saroji.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa penikaman berawal ketika tersangka yang baru turun dari kapal lalu menemui teman-temannya yang sedang nginap dan minum di kamar 99 Hotel Citra di Jalan Jendral Sudirman.

Tak lama kemudian korban menegur teman-teman tersangka. Tidak terima dengan teguran korban, tersangka yang dalam pengaruh minuman keras lalu menikam korban dengan menggunakan sebilah badik. Korban kemudian melarikan diri hingga ke depan pintu masuk hotel terjatuh, tersangka yang sedaritadi mengejar kembali menikam korban.

” Korban lari lagi ke depan hotel dikejar lagi lalu tersangka menikam korban lagi sebanyak tiga kali si bagian punggung. Barulah korban terjatuh di pinggir jalan. Tersangka yang saat itu melihat warga telah banyak langsung membuang badik yang dipegang ke jalan. Dalam sekejab warga menangkap tersangka. Tak lama berselang, anggota polsek Sorong Kota datang mengmaankan dan membawa tersangka unruk ditahan di polres Sorong Kota. ,” kata Saroji.

Saroji mengaku bahwa korban mengalami luka tusuk sebanyak 7, 4 di bagian depan dan 3 di bagian punggung.

” Sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa penikaman. Satu saksi lainnya, yakni security hotel belum bisa dimintai keterangan sebab yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung,” kata mantan Kasat Polair Polres Sorong Kota ini.

Saroji menambahkan, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, warga depan hotel Citra dihebohkan dengan peristiwa penikaman yang dilakukan oleh Econg terhadap karyawan hotel Citra yang diketahui bernama Thalib Koranelo alias Kribo, Minggu, 01 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 WIT.

Econg (25), penikam karyawan Hotel Citra, Thalib Koranelo alias Keong.

Penikaman yang dilakukan pria 25 tahun tersebut dipicu rasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya menegur tersangka beserta teman-temannya.

Korban yang mengalami pendarahan sempat dilarikan ke RS Pertamina, namun sesampainya di RS Pertamina nyawa korban tak tertolong.

Saat ini korban telah dimakamkan oleh keluarga di TPU kilometer 10 masuk, sekitar pukul 22 00 WIT.

Peristiwa penikaman terhadap Thalib Koranelo dalam penyidikan polsek Sorong Kota dan polres Sorong Kota.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.