Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya. [foto: junaedi-sr]
Hukum & Kriminal Metro

Rivan, Pemilik 18 Bungkus Sabu Siap Edar Dituntut 9 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Terdakwa penyalahgunaan narkotika Andi Rivan Sanjaya alias Rivan (26), Rabu sore 29 April 2020 menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara online tersebut, terdakwa Andi Rivan Sanjaya alias Rivan dituntut 9 tahun penjara, dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa yang merupakan warga KPR Polisi Km 10 masuk Kota Sorong ini dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti berupa 18 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah alat isap, 1 buah sweater, 1 buah timbangan digital, 2 buah pembungkus plastik dan 2 buah sobekan plastik dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit HP dan 1 unit motor dirampas untuk negara.

Menanggapi tuntutan jaksa Stevy Stolen Ayorbaba, Penasihat Hukum terdakwa, Mardin memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Sidang yang dipimpin hakim Dedi Sahusilawane ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan.

Warga KPR Polisi Km 10 masuk kota Sorong ini menjadi pesakitan di ruang Cakra PN Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIT, di Jalan Sungai Kamundan Km 12 masuk kota Sorong.

Terdakwa tertangkap tangan oleh Satuan Resnarkoba Polres Sorong Kota memiliki 18 bungkus plastik kecil sabu siap edar. Setelah tertangkap tangan beserta barang bukti, terdakwa langsung digelandang ke kantor Resnarkoba Polres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.