SORONG. sorongraya.co – Residivis Narkotika dan Obat-obatan terlarang, Tarsisius Wino Limanouw alias Wino (43), Rabu, 06 Desember 2017 dilimpahkan penyidik Dit Narkoba Polda Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Zenericho, Jaksa yang menangani perkara ini mengatakan, dalam Berkas Acara Pemeriksaan penyidik kepolisian disebutkan bahwa penyalahgunaan Narkoba oleh Wino dilakukan pada Minggu tanggal 1 Oktober 2017 sekitar pukul 03.30 WIT di Jalan Danau Tigi, Rufei.
Ketika digerebek Wino ditangkap beserta barang bukti berupa satu plastik bening sabu yang disimpan di dalam plastik es lilin, satu set alat hisap (bong) serta 59 butir pil PCC.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Karena sudah dilimpahka ke kami, selanjutnya tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Sorong sambil menunggu proses persidangan. [jn]