SORONG,sorongraya.co- Merasa dirugikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia (Arfindo) akan mempolisikan Direktur PT Jaya Molek Perkasa, Bank Papua serta salah satu oknum pejabat notaris yang ada di Kota Sorong.
Hal ini disampaikan Direktur Operasional PT BPR Arfak Indonesia Anthoneta Kopong saat menggelar konfrensi pees, Senin, 17 April 2023.
Anthoneta menjelaskan, bermula saat PT Jaya Molek Perkasa melalui Bank Arfindo dengan agunan jaminan sertifikat tanah senilai 5 miliar. Dimana dengan berjalannya waktu, kredit PT Jaya Molek Perkasa macet di tengah jalan.
Selanjutnya PT Jaya Molek Perkasa menjaminkan sertifikat induk untuk memperoleh pinjaman sebesar 5 miliar di Bank Arfindo. Sertifikat induk itu kemudian di pecah di notaris atas nama Ibu Tiur. Kemudian order kesana dan keluarlah surat keterangan.
” Di dalam surat keterangan itu sertifikat induk di pecah sebanyak 111 sertifikat, dimana 71 sertifikat milik PT BPR Arfindo dan sisanya kami tidak tahu milik siapa,” kata Antoneta.
Anthoneta menambahkan, 71 sertifikat langsung diambil karena itu milik jaminan PT BPR Arfindo. Tapi tahun 2022 lalu, PT BPR Arfindo menerima surat dari notaris yang menyatakan bahwa 71 sertifikat itu merupakan pinjaman PT BPR Arfindo dan diminta untuk dikembalikan.
” Bank Papua juga menyurati kami dan meminta 29 sertifikat yang merupakan jaminan mereka yang katanya ada di kami (Bank Arfindo) untuk dikembalikan. Kami kemudian balas surat dengan dokumen-dokumen pendukung yang menyatakan bahwa 29 sertifikat itu adalah milik kami,” ujarnya.
Lebih lanjut Antoneta mengatakan, sebenarnya sudah ada koordinasi dan negosiasi dengan pihak-pihak tersebut. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada respon dan tindak lanjut.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum PT BPR Arfindo Hiras Lumban Tobing menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata atas kasus ini.
” Kami akan memilah terlebih dahulu, apakah pidananya yang nanti akan kita ajukan dulu atau perdata. Hari ini sudah terbukti bahwa manajemen Bank Papua menganggap kita tidak penting, sehingga kami mungkin akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata,” bebernya.
Dikatakan Hiras, secara tidak sah dan melawan hukum telah berdiri bangunan di atas kavling tanah pada PT BPR Arfindo Cabang Aimas berdasarkan SHGB tersebut di atas yang dijadikan agunan kredit.
” Secara sengaja dan terencana patut di duga telah melakukan tipu daya yang secara tidak sah menjual berupa tanah dan bangunan diatas kavling tanah dan atas hak SHGB No 765 sampai dengan No 777, SHGB No 802 sampai dengan 817,” ujarnya.
Selain itu, ada kantor notaris yang secara sadar, sengaja, terencana dan patut di duga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat notaris turut serta melakukan dan patut di duga melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 374 KUHP.
” Disini kami melihat ada pihak yang secara ceroboh dan melanggar prinsip kehati-hatian telah menyalurkan pembiayaan untuk pembangunan rumah di atas kavling tanah milik PT BPR Arfindo,” kata Hiras.
” Bagaimana mungkin kredit bisa dicairkan oleh Bank Papua, sementara agunan ada di PT BPR Arfindo. Ini pasti ada perbuatan melawan hukum disana. Apalagi SOPnya bank umum ada aturannya dan itu sangat ketat,” tambahnya.
Hiras menilai bahwa Bank Papua menyepelekan permasalahan ini karena sudah hampir dua tahun dilakukan pertemuan tapi ternyata tidak ada niat baik. Padahal sesama perbankan kita mengedepankan komunikasi persuasif.