Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Fopera Desak Paul Finsen Mayor Lakukan Klarifikasi, Jika Tidak Laporan Polisi Menanti

×

Fopera Desak Paul Finsen Mayor Lakukan Klarifikasi, Jika Tidak Laporan Polisi Menanti

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menaggapi pernyataan yang bersifat menyudutkan terhadap pribadi Yanto Amus Ijie di media, kami memberikan waktu 2×24 jam kepada saudara Paul Finsen Mayor untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak, laporan polisi terpaksa kami layangkan.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya, Ortisan Kambu, Senin malam, 17 April 2023.

366
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menurut Ortizan, yang disampaikan saudara Paul Finsen Mayor, yang menyebutkan bahwa Yanto Amus Ijie pernah dipidana lantaran kasus korupai, hal itu sudah selesai. Dia sudah bebas dan tidak ada lagi persoalan yang mengikat terhadap dirinya.

” Sebagai kaum intelektual seharusnya saudara Paul Finsen Mayor tak membangun narasi yang menyerang pribadi Yanto Amus Ijie,” ujarnya.

Dikatakan Ortisan, Yanto Amus Ijie pernah mengatakan bahwa calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Otsus Papua Barat Daya adalah milik tujuh suku besar yang ada di wilayah adat Doberay.

” Kalau mau menyanggah dari versi itu saja sekaligus kami mau memberikan pemahaman bahwa bagi mereka yang bukan bagian dari tujuh suku jangan memaksakan diri,” terang Ortisan.

Ortisan bahkan mencontohkan tokoh sekelas Herman Saut juga pernah ditolak saat mencalonkan diri menjadi anggota MRP Papua karena bukan tokoh adat setempat.

” Kami berharap teman-teman bisa memahami apa yang kami maksudkan,” kata sekretaris Fopera Papua Barat Daya ini semalam.

Lebih lanjut dikatakan Ortizan, jika Yanto Amus Ijie melakukan kesalahan dalam memberikan pernyataan, silahkan laporkan ke polisi.

” Perlu diketahui bahwa hak lain boleh, tetapi menyangkut hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai anggota MRP dan DPR Otsus mutlak hak Orang Asli Papua (OAP) dari wilayah adat Doberay,” ujarnya.

Ortisan menegaskan, jika saudara Paul Finsen Mayor tidak melakukan klarifikasi, terpaksa kami tempuh upaya hukum, dengan melaporkannya ke polisi.

” Kita yang berada di wilayah Sorong Raya inikan kaum intelektual semua. Jadi, sampaikan pernyataan dengan tidak menggunakan narasi yang menyudutkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, agar masalah ini menjadi terang benderang, Ortizan meminta kepada saudara Paul Finsen Mayor dialog terbuka dengan Yanto Ijie di media, dengan disaksikan oleh tokoh-tokoh adat yang ada di wilayah Doberay.

Dengan demikian kita semua akan tahu siapa yang anak adat dari Doberay dan siapa yang bukan,” tegas Ortisan.

” Jangan lempar batu sembunyi tangan, jangan gunakan tangan orang lain untuk menyerang pribadi orang, bicaralah secara terbuka,” tambahnya.

Bahkan Ortisan memastikan bahwa Ketua DAP Wilayah III sampai hari ini masih ada dan tinggal di Manokwari.

” Tak perlu mengklaim diri sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay,” tutupnya.

337
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.