SORONG,sorongraya.co- Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan KK (51) terhadap AA, remaja 14 tahun.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dalam jumpa pers di lobby Mapolresta Sorong Kota, Kamis, 25 Mei 2023 menjelaskan, sekitar bulan April 2022 pelaku berinisial KK yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di belakang Hotel Citra ini mengajak korban AA (14) jalan-jalan ke Fakfak. Selama 2 tahun di Fakfak, KK kerap menyetubuhi AA hingga akhirnya anak dari rekan kerja KK ini hamil. Tepat di bulan Desember 2022, pelaku dan korban pulang ke Sorong.
Sesampainya di Sorong korban memberitahukan kehamilannya yang sudah 8 bulan kepada orang tuanya. Tak lama kemudian korban melahirkan anak kembar, sayangnya satu anak meninggal dunia dan dikuburkan oleh pelaku di TPU Km 10.
Ironisnya, ketika korban selesai melahirkan, sikap pelaku berubah dan kerapkali marah-marah. Makanya, korban dan orang tuanya melapor ke polresta Sorong Kota,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto Kamis siang.
Kapolresta menyebut bahwa pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pelaku juga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara, dengan denda 5 miliar rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KK kini mendekam di sel tahanan mapolresta Sorong Kota.