MANOKWARI,sorongraya.co – Kepolisian Resor Sorong Selatan (Polres Sorsel) berhasil meringkus RN (42) pelaku pemerkosa anak tirinya sendir.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y. Krey menuturkan, pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban, melakukan perbuatan bejatnya sejak 2014 hingga 2015 silam.
“Korban dicabuli di rumah pelaku sendiri. Peristiwa pencabulan tersebut sempat diketahui oleh ibu korban, l tetapi korban dan ibunya tidak berani melaporkan kejadian ini karena takut jika pelaku akan marah,” terang Mathias.
Dusebutkan, kasus ini terbongkar berawal saat korban dan sang ibu berangkat ke Teminabuan, pada Rabu 19 Juni lalu, ke salah satu sanak saudaranya. Dan korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada (Sanak saudaranya, red) saksi yang juga melaporkan kasus ini ke polisi, yakni Herianto.
Mendengar hal tersebut, saksi Herinato melaporkan peristiwa ini, ke Polres Sorsel, Jumat 21 Juni 2019.
Saat ini, polisi telah mengambil keterangan baik saksi pelapor maupun korban dan menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pengakuan korban dan saksi, bahwa lokasi pemerkosaan terjadi di wilayah SP II Klamono Kabupaten Sorong sehingga perkara akan dilimpahkan ke Polres Sorong,” pungkasnya. [krs]