SORONG,sorongraya.co- Kepolisian Resor Sorong Kota berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap Erik Maturbongs, yaitu SK alias Epen, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setyawan saat menyampaikan rilis, Senin siang (21/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan beberapa waktu lalu di Jalan Sungai Remu, yang memyebabkan korbannya Erik Maturbongs meninggal dunia.
Pelaku SK ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sorong pasca pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan, yang mana korbannya seorang anggota TNI. Pelaku SK ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Jalan Anggrek Kompleks Harapan Indah Kota Sorong. Dan pada saat digeledah ditemukan 8 bungkus narkotika jenis ganja. Berbeda halnya dengan pelaku K, yang ditangkap di Kompleks Victory Km 10 Kota Sorong.
Dijelaskan oleh Ary, pelaku SK alias Epen ini sebelumnya mencuri tas milik salah satu anggota TNI. Pencurian tersebut terjadi di depan toko Siswa, tepatnya di Jalan Samratulangi Kampung Baru Kota Sorong.
Tas milik korban berisikan handphone, KTA, KTP, surat berharga lainnya serta sepucuk senpi glock 26, lengkap dengan 12 butir peluru yang tersimpan di dalam 2 magasen.
Nah, penangkapan yang dilakukan terhadao SK juga merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku K alias Komar. Yang bersangkutan membeli handphone milik korban dari pelaku SK. Makanya, keduanya ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ary.
Ary pun menambahkan, dari 12 butir peluru, sudah dipakai oleh pelaku untuk ditembakkan ke udara. Pengakuan ini didapat setelah penyidik melalukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksk-saksi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelalu SK dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Erik Maturbongs. Lalu Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah.
Sementara untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, SK dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ditambah dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, pelaku K, yang membeli barang bukti handphone milik anggota TNI, kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” kata mantan Kaden Brimob Detasemen B Sorong ini.(jun)