SORONG. sorongraya.co – Polres Sorong Kota berhasil menangkap satu oknum pengedar sabu-sabu inisial UM di Jalan Sungai Mamberamo kilometer 10 masuk, Kota Sorong.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Siregar, S.Ik mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Sorong Kota pada hari Jumat, 5 Januari 2018.
Sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari informan bahwa ada narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh UM untuk diedarkan. Mendengar informasi tersebut tim narkoba akhirnya bergerak menuju rumah tersangka.
“Saat tiba di rumah kita menjumpai tersangka dan lakukan penggeledahan, kita temukan 13 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, timbangan digital, handphone dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.300.000.-,” tutur Kapolres di ruang data Polres Sorong Kota. Selasa, 9 Januari 2018.
Setelah dilakukan penimbangan, berat sabu yang ditemukan sebesar 6,14 gram. UM dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Peran tersangka UM sebagai pemasok di Kota Sorong, sedangkan barang yang diperoleh berasal dari pulau jawa dan tiba di kota sorong menggunakan jasa pengiriman barang,” ujar Kapolres.
Kapolres mengaku jika UM masih mempunyai jaringan lainnya dalam menyebarluaskan narkotika di kota sorong, meski demikian pihaknya akan terus berupaya memburu para pengedar norkotika. [mat]
Mantap