MANOKWARI,sorongraya.co – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menetapkan 48 tersangka perusuh dalam aksi demo anarkis di Papua Barat 19 hingga 20 Agustus 2019 lalu.
Penetapan 48 tersangka ini berdasarkan 71 Laporan Polisi (LP) dengan berbagai macam tindak pidana yang terjadi pada aksi anarkis di, Manokwari, Sorong dan Fakfak.
“Total semua ada 71 LP, dan 48 tersangka 31 yang ditahan. Dan 14 tersangka masih DPO, 2 dilaporkan di bawah umur dan 1 kondisi kesehatannya tidak memungkinkan karena mengidap penyakit,” kata Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Robert Da Costa saat jumpa pers di Mapolda, Rabu (25/09).
Lebih rinci diungkapkannya, dari jumlah tersebut, untuk Polres Manokwari terdapat 41 LP dengan 17 tersangka. Polres Sorong Kota 23 LP dan 23 tersangka serta di Polres Fakfak 6 LP dengan 3 tersangka, Polres Bintuni, 1 LP dan 1 tersangka.
Da Costa menyebutkan, penyidikan dan penyelidikan sejumlah kasus ini terus dilakukan. Bahkan kata dia, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, terus mendalami keterlibatan aktor intelektualnya. Namun ia pastikan para tersangka yang ditahan saat ini adalah aktor-aktor di lapangan.
“Kita masih dalami (Aktor Intelektualnya, red) apakah secara sistematis ini arahan atau tidak,” cetusnya.
Dalam kasus ini pun, pihaknya telah memeriksa satu orang anggota DPR PB berinisial RT dan TK mantan anggota DPRD Manokwari.
“Kita tidak bisa sebut ada skenario, yang pasti orang yang diduga menyuruh melakukan sudah kita mintai keterangan,” pungkas Da Costa. [krs]