SORONG, sorongraya.co – Polres Sorong Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan La Tajudin. Pelaku yang berinisial RK ditangkap di salah satu rumah keluarganya di Jalan Menur, Klademak, Kota Sorong pada Sabtu, 6 Oktober 2018.
Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky, K. Abadi S.ik saat menggelar Press Release di Mapolresta mengatakan, Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian selama beberapa waktu pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya disalah satu rumah keluarganya pukul 11: 45 WIT.
“Melalui tim Resmob dan Reskrim, pelaku ditangkap hari sabtu tanggal 6 Oktober kurang lebih jam 11: 45 WIT” ujarnya. Senin 8 Oktober 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun atau setidak-tidaknya dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun Penjara.
Menurut Hengky berdasarkan kesaksian saksi dan Informen di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku sering membuat onar, namum baru terungkap setelah adanya korban.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada tindakan-tindakan premanisme, hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya korban selanjutnya.
Sebelumnya peristiwa naas itu terjadi pada tanggal 2 Oktober, Selasa jam 6 pagi di jembatan Puri. Korban dianiaya oleh tersangka yang datang bersama rekannya untuk memalak dan meminta uang kepada korban. Sempat terjadi perdebatan sehingga korban dipukul dengan satu tangan (tangan kanan_red) hingga korban jatuh dan mengakibatkan kepala belakang korban terbentur lantai cor hingga korban terpaksa dirawat. Malam harinya sekitar pukul 22:53 WIT, korban dinyatakan meninggal dalam perawatan. [dwi]