SORONG, sorongraya.co- Lantaran menjual Narkotika jenis ganja, HM (30), warga Jalan F. Kalasuat Malanu Kampung dituntut 8 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Arthur Fridz Gerald, S.H.
Tak hanya itu, barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening kecil ganja, 1 buah dompet, 1 unit HP, 1 buah kaleng rokok dan 1 buah celana pendek dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang sejumlah Rp 2.450.000 dirampas untuk negara.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti Arthur Fridz Gerald, S.H pada persidangan, Senin, 8 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Sorong, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Dinar Pakpahan, S.H., M.H setelah mendengar permohonan terdakwa, langsung menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa menjalani sidang di PN Sorong gara-gara menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 6 April 2018 sekitar pukul 21.00 WIT.
Terdakwa membeli ganja dari ES (DPO) seharga Rp 2.450.000 pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 sekitar 19.00 WIT. Setelah mendapatkan ganja tersebut, terdakwa lalu pulang ke rumah.
Ganja kering yang dibungkus plastik berukuran sedang kemudian dibagi menjadi tiga bungkus plastik kecil, dan 10 bungkus kertas putih yang selanjutnya disimpan di dalam kaleng rokok.
Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota mengamankan terdakwa untuk menjalani proses bukum. [jun]