SORONG,sorongraya.co – Terbukti melanggar tindak pidana Pemilu, Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Maybrat, TY (39) dituntut dua bulan penjara denda Rp 5.000.000., subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arthur Fritz Gerald, S.H dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Kamis 21, Februari 2019.
Dalam surat tuntutan JPU, Arthur Fritz Gerald menyatakan terdakwa TY melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mendengar tuntutan JPU, pengacara terdakwa, Muhammad Husni Seter, S.H, Mardin, S.H., M.H dan Faudin Wainsaf, S.H., M.H memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhutu, S.H untuk pihaknya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa akan disampaikan pada sidang lanjutan, Jumat besok (22/02/2019).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa TY didakwa oleh JPU melanggar Pasal 283 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (kedua Pasal 547 UU Pemilu).
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa yang merupakan oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maybrat melakukan tindak pidana Pemilu dengan melakukan orasi politik di sela-sela kegiatan deklarasi sahabat Sebi yang merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, pada Sabtu, 5 Januari 2019 pukul 13.00 WIT. [jun]