Dalam sidang putusan di PN Sorong, Antonius Frabuku, terdakwa dalam perkara penembakan anggota Yonif Zeni tempur 20 PPA dipidana 15 tahun.
Hukum & Kriminal Metro

Perampas Nyawa Serda Miskel Rumbiak, Anggota Yon Zipur 20 PPA Dipidana 15 Tahun

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Perampas nyawa anggota TNI Angkatan Darat, Batalion Zeni Tempur 20 PPA, Sersan Dua (Serda) Miskel Rumbiak, Antonius Frabuku alias Anton dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 14 Maret 2024.

” Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa seumur hidup. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 15 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Lutfi Tomu, Kamis, 14 Maret 2024.

Dalam sidang terbuka tersebut hakim Lutfi Tomu menyatakan bahwa terdakwa Antonius Frabuku terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, barang bukti berupa satu buah flashdisk dan satu unit mobil dikembalikan kepada Yon Zipur 20 PPA.

Sementara barang bukti lainnya, yaitu 13 selongsong peluru senjata api organik, 24 serpihan proyektil peluru, 1 buah handpone, 1 buah topi rimba, 2 buah sarung tangan, 1 buah sepatu boat, 1 buah tas rajut berisikan 2 buah bolppint dan 3 buah taring babi dirampas untuk dimusnahkan.

Pidana yang diterima Antonius Frabuku lebih rendah dibanding tuntutan jaksa seumur hidup yang dibacakan pada sidang 7 Februari 2024 lalu.

Terdakwa Antonius Frabuku alias Anton di sidang lantaran merampas nyawa anggota batalion zeni tempur 20 PPA dengan cara menembak sersan dua Miskel Rumbiak saat bersama rekan-rekannya melakukan pekerjaan perbaikan jembatan di perbatasan Kampung Faankahrio- Kampunh Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Karel Fatem alias Gelek (berkas penuntutan terpisah) dan para pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu saudara Arnoldus Kocu, Finsen Frabuku, Yunus Assem, Blasius Assem, Marthen Faan, Thomas Assem, Liberthus Assem, Antonius Assem, Yohanes Matte, Pontius Wakom, Marthen Aimau dan Manuel Aimau serta Abraham alias Abe.

Peristiwa penembakan terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, sekitar pukul 08.00 WIT.

Selain Antonius Fabuku, masih ada terdakwa lainnya yang akan menjalani tuntutan yaitu Karel Fatem alias Gelek yang beberapa waktu lalu sempat kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong.

Namun, akhirnya tertangkap oleh tim Resmob Polres Sorong Selatan. Saat ini Karel Fatem alias Gelek telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Sorong.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.