Hukum & Kriminal Metro

Penyerang Sekaligus Penghilang Nyawa Anggota TNI AD, Yanwaris Sewa Dipidana 18 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan penyerangan Pos Koramil Kisor dengan terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 22 Juni 2023.

Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum terdakwa mengagendakan pembacaan putusan.

Dalam putusannya, hakim Bernard Papendang menyatakan bahwa terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa terbukti bersalah. Menghulum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa terbukti menghilangkan nyawa anggota TNI Angkatan Darat bernama Dirman, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto yang dikonfirmasi sore tadi membenarkan bahwa vonis hakim telah dibacakan tadi.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Sorong ini mengaku bahwa pihaknya diberi waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk bersikap.

Eko mengaku, dalam kasus ini terdakwa berperan melakukan pembacokan terhadap korban bernama Dirman.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa dituntut seumur hidup oleh JPU Eko Nuryanto lantaran melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dalam dakwaan JPU juga dijelaskan bahwa terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran menyerang pos koramil milik TNI Angkatn Darat yang berada di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT.

Selain menyerang pos koramil Kisor, terdakwa bersama rekan-rekannya juga membunuh empat anggota TNI AD, salah satunya adalah Dirman.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.