SORONG,sorongraya.co- Satu terdakwa penyerang sekaligus pembunuh anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di pos Koramil Kisor, Aloysius Frabuku alias Alo yang tak hadir dipersidangan (in absentia) lantaran kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong divonis seumur hidup.
Sementara dua terdakwa lainnya Apolos Aikingking alias Apo dan Karel Fatem alias Gelek (in absebtia) dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diterima ketiga terdakwa ini sama dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Pada sidang terdahulu PH terdakwa Steven Peyon tidak sependapat dengan tuntutan dari JPU, yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Menurut Steven kliennya sama sekali tidak terlibat dalam aksi penyerangan pos koramil di kampung Kisor distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
” Keterangan terdakwa ini juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dan terdakwa,” ujarnya.
Steven tegaskan bahwa pada saat peristiwa penyerangan itu, ketiga terdakwa sama sekali tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Kami menghargai tuntutan yang telah dibacakan. Makanya, kami diberikan waktu seminggu oleh hakim untuk menyiapkan pembelaan,” tandasnya.
Terdakwa Aloysius Frabuku alias Alo, Apolos Aikingking alias Apo dan Karel Fatem alias Gelek menjalani sidang di PN Sorong dengan tuduhan menyerang pos koramil Kisor TNI AD yang ada di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 04.00 WIT.
Selain menyerang pos koramil Kisor ketiga terdakwa pun di dakwa membunuh anggota TNI Angkatan Darat yang sedang bertugas di pos koramil Kisor.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal Primer 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Ketiga Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.