SORONG, sorongraya.co – Residivis kambuhan Yonas Kinombay (27) divonis 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H. dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa pagi, 8 Oktober 2019. Pada sidang sebelumnya, Rabu, (02/10/2019) Yonas Kinombay juga dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haris Suhud Tomia, S.H.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim, Yonas Kinombay dinyatakan terbukti bersalah, melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Sebelumnya juga, Yonas Kinombay pernah dipidana 2 tahun penjara lantaran melakukan penganiayaan, dituntut melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Usai mendengar vonis Hakim, Yonas Kinombay maupun JPU, Haris Suhud Tomia, S.H menyatakan menerima.
Terdakwa menjalani proses hukum lanjutan di PN Sorong lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap korban Wahyudin Azis Renhorat, Dengan menggunakan sebilah pisau terdakwa menusuk perut korban 1 kali. Tak hanya itu, terdakwa juga sempat memukul dan menendang korban.
Awalnya, hari Rabu, 01 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Bandara DEO Kota Sorong, terdakwa bersama teman-temannya sedang berpesta minuman keras (miras) hingga mabuk. Tak lama kemudian korban yang berjalan kaki melintas di depan Bandara DEO Kota Sorong, didekati terdakwa. Tanpa banyak bertanya terdakwa melakukan pemukulan dan menendang lalu menikam korban di bagian perut dengan menggunakan sebilah pisau satu kali hingga korban mengalami luka, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. [jun]