WAISAI, sorongraya.co – Kasus Pengrusakan Tugu Selamat Datang di Jalan 30 Waisai Kabupaten Raja Ampat oleh pelaku YP berusia 31 tahun terindikasi berujung pada dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara ditemukan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai konstruksi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Raja Ampat IPTU. Nirwan Fakaubun, SIK saat di temui wartawan mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan hasil konstruksi bangunan renovasi Tugu tidak sesuai dengan standar.
“Kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil bangunan itu. Spesifiknya pada konstruksi bangunan renovasi tugu selamat datang tidak sesuai standar,” katanya.
Menurutnya, ada pula konstruksi pembangunan Tugu yang tidak sesuai, namun, yang bisa menjelaskan semua itu adalah ahli konstruksi.
“Dilihat dari berdirinya tulisan Raja Ampat yang dibuat dari semen yang berbentuk kotak dan nama didalamnya saat kita liat sangat rapuh dan itu sangat cepat rusak karena tidak terisi padat dengan semen. Akhirya pada saat tersangka berinisial YP dengan mudah merusaknya. Dari sini sudah terlihat bahwa konstruksi pembangun tersebut diduga tidak beres,” jelas Nirwan.
Baca juga: Ini Alasan Tugu Selamat Datang di Raja Ampat Dirusaki
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan oleh tersangka, proyek pembagunan tersebut dikerjakan CV DM dari pengadaan Dinas Kebersihan pada tahun 2018 dengan Anggaran kurang lebih Rp 1,5 Miliar.
“Pekerjaan ini menurut keterangan, kontraktornya meminjam CV, dan Kontraktor adalah asli Jayapura dan sementara posisinya sudah berada diluar kota. Nama pemilik CV dengan insial AS yang bekerja berinsial N. Berbicara De jure adalah AS namun ketika berbicara De facto adalah N yang kena”, terangnya.
Sementara itu, untuk langkah-langkah selanjutnya akan prioritaskan dulu pelaku (YP-red) dan di samping itu pihaknya sambil melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku pengrusakan Tugu itu murni satu orang dengan insial YP yang juga dipengaruhi miras, namun awalnya YP sudah sakit hati karena pekerjaan tersebut tidak dibayarkan. Untuk upah si Pelaku itu sekitar 10% atau kurang lebih 50 juta,” terang Nirwan.
Meski begitu, YP tetap melanggar hukum karena melakukan tindakan lain yang dapat merusak citra dan nama baik Kabupaten Raja Ampat, sebab Tugu tersebut merupakan icon dari Kabupaten Raja Ampat. [dav]
Editor: Junaedi
Respon (1)