Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Pengrusakan Tugu di Raja Ampat Terindikasi Dugaan Korupsi

×

Pengrusakan Tugu di Raja Ampat Terindikasi Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

WAISAI, sorongraya.co – Kasus Pengrusakan Tugu Selamat Datang di Jalan 30 Waisai Kabupaten Raja Ampat oleh pelaku YP berusia 31 tahun terindikasi berujung pada dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara ditemukan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai konstruksi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Raja Ampat IPTU. Nirwan Fakaubun, SIK saat di temui wartawan mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan hasil konstruksi bangunan renovasi Tugu  tidak sesuai dengan standar.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil bangunan itu. Spesifiknya pada konstruksi bangunan renovasi tugu selamat datang tidak sesuai standar,” katanya.

Tampak Tugu Selamat Datang di Raja Ampat yang dirusaki oleh YP
Tampak Tugu Selamat Datang di Raja Ampat yang dirusaki oleh YP

Menurutnya, ada pula konstruksi pembangunan Tugu yang tidak sesuai, namun, yang bisa menjelaskan semua itu adalah ahli konstruksi.

“Dilihat dari berdirinya tulisan Raja Ampat yang dibuat dari semen yang berbentuk kotak dan nama didalamnya saat kita liat sangat rapuh dan itu sangat cepat rusak karena tidak terisi padat dengan semen. Akhirya pada saat tersangka berinisial YP dengan mudah merusaknya. Dari sini sudah terlihat bahwa konstruksi pembangun tersebut diduga tidak beres,” jelas Nirwan.

Baca juga: Ini Alasan Tugu Selamat Datang di Raja Ampat Dirusaki

Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan oleh tersangka, proyek pembagunan tersebut dikerjakan CV DM dari pengadaan Dinas Kebersihan pada tahun 2018 dengan Anggaran kurang lebih Rp 1,5 Miliar.

“Pekerjaan ini menurut keterangan, kontraktornya meminjam CV, dan Kontraktor adalah asli Jayapura dan sementara posisinya sudah berada diluar kota. Nama pemilik CV dengan insial AS yang bekerja berinsial N. Berbicara De jure adalah AS namun ketika berbicara De facto adalah N yang kena”, terangnya.

Sementara itu, untuk langkah-langkah selanjutnya akan prioritaskan dulu  pelaku (YP-red) dan di samping itu pihaknya sambil melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku pengrusakan Tugu itu murni satu orang dengan insial YP yang juga dipengaruhi miras, namun awalnya YP sudah sakit hati karena pekerjaan tersebut tidak dibayarkan. Untuk upah si Pelaku itu sekitar 10% atau kurang lebih 50 juta,” terang Nirwan.

Meski begitu, YP tetap melanggar hukum karena melakukan tindakan lain yang dapat merusak citra dan nama baik Kabupaten Raja Ampat, sebab Tugu tersebut merupakan icon dari Kabupaten Raja Ampat. [dav]

Editor: Junaedi

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.