SORONG, sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong telah mengeksekusi delapan bangunan antara lain enam unit rumah, pabrik pengolahan biji plastik dan bengkel yang berada di atas lahan sengketa seluas 9.350 meter persegi di Jalan Frans Kaisepo, belakang Mega Mall Kota Sorong.
Eksekusi yang berlangsung Rabu siang mendapat pengawalan aparat Kodim 1704, Polres Sorong Kota dan Brimob Detasemen B.
Untuk memperlancar eksekusi digunakan satu unit excavator untuk merobohkan bangunan. Tak hanya itu 50 buruh juga dikerahkan guna mengangkat barang-barang milik penghuni rumah.
Usai eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Sorong, Abdul Kadir Rumodar, S.H menjelaskan, eksekusi ini dilakukan atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 46 Tahun 2016.
Yang mana putusan dimenangkan oleh pemohon Andri Erwin Alidarius, saat pemohon mengajukan eksekusi pada Pengadilan Negeri Sorong tanggal 21 Maret 2017 lalu.
“Dalam putusan Nomor 46 Tahun 2016 pihak tergugat dalam hal ini Octovianus Kalami tidak mengajukan upaya Hukum baik Banding maupun Kasasi. Atas dasar permohonan eksekusi maka pada tanggal 25 April 2017 pihaknya memanggil pihak termohon untuk diberikan teguran sekaligus menyampaikan bahwa dalam waktu 8 hari harus dengan sukarela mengosongkan tanah objek sengketa. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh termohon,” kata Abdulkadir
Abdulkadir menambahkan, sebelumnya PN Sorong telah meminta pengosongan tanah objek sengketa selama 3 kali. Yang terakhir pada tanggal 18 Mei 2017. Kemudian keluarlah penetapan eksekusi pada tanggal 14 Agustus 2017 dan rencana eksekusi dilakukan pada tanggal 11 September 2017, tetapi ada permintaan dari pihak termohon melalui Anggota DPRD Kota Sorong untuk melakukan mediasi sehingga PN Sorong memberikan kesempatan namun sayangnya mediasi yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil.
“Maka hari ini (Rabu 17 Oktober 2018) setelah berkoordinasi dengan polres Sorong Kota, PN Sorong melaksanakan putusan nomor 46 tahun 2016 dengan cara pengosongan objek sengketa.
Sementara kuasa hukum Andri Erwin Alidarius, Remon Morintoh, S.H., M.H menyampaikan uang sebesar 200 juta rupiah merupakan uang kerohiman bagi penghuni rumah diatas tanah sengketa. [jun]