Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Penasehat Hukum Minta Keringanan Hukuman Terdakwa Pemilik Ganja

×

Penasehat Hukum Minta Keringanan Hukuman Terdakwa Pemilik Ganja

Sebarkan artikel ini
MAF yang didampingi Kuasa Hukumnya saat mengikuti persidangan / (foto: Djunaedi)
MAF yang didampingi Kuasa Hukumnya saat mengikuti persidangan / (foto: Djunaedi)
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Penasehat Hukum, Yacobus Wogim, S.H memohon keringanan hukuman terhadap kliennya inisial MAF dalam kasus kepemilikan Ganja. Permohonan tersebut disampaikan kepada ketua Majelis Hakim Timotius Djemey, S.H di ruang sidang pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Kamis siang 26 Juli 2018.

Yacobus meminta keringanan hukuman kliennya itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arthur Fridz Gerald, SH menuntut agar MAF divonis selama empat tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair enam bulan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Mendengar permohonan Yacobus, hakim Timotius Djemey menunda persidangan dan melanjutkannya Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

MAF yang merupakan warga Jalan Melati SP 2, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong ini menjalani proses persidangan karena menguasai ganja tanpa izin.

Baca: Pemilik 811 Jerigen Cap Tikus Disidang

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan Melati Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.