SORONG,sorongraya.co- Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Steven Burnama alias Ucok (32) menjalani sidang tuntutan pada Selasa siang (19/01/2021) di Pengadilan Negeri Sorong.
Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya terdakwa tuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Sementara barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 buah handphone, 2 buah korek api, 1 rangkaian pipet, 1 buah tas kecil, 3 potong pipet yang sudah dirangkai serta selembar tisu dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang secara daring ini menyatakan tuntutan jaksa sudah pas.
Sidang yang dipimpin hakim Frans Baptista inipun ditunda hingga Selasa pekan depan, dengan agenda putusan.
Warga Jalan Malibela Km 12 Kota Sorong ini menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Yos Sudarso Kota Sorong.
Sehari sebelumnya, tepatnya Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 anggota Satuan Resnarkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatlah bahwa terdakwa baru selesai membeli sabu kepada saudara Erik seharga Rp 600.000. Selanjutnya terdakwa digelandang ke Mapolres Sorong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(jun)