SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hingga saat ini masih mengundang sejumlah pejabat Pemerintah Kota Sorong. Rabu siang (20/01/2021) giliran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Sorong memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Sorong.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap, terkait dengan proses yang kita lakukan sebenarnya belum saatnya dipublikasikan. Inikan masih proses penyelidikan.
Kalau memang sebelumnya sudah ada laporan demikian, ya kita kan tidak tahu kondisi saat itu seperti apa. Cuma yang sekarang, sambil berjalan, kita masih lakukan proses pendalaman atas dugaan penyalahgunaan anggaran ATK tahun 2017.
” Itu adalah satu dari sekian banyak laporan yang kita terima. Semuanya akan kita telaah. Kita akan lihat perkembangan kedepan sembari mengumpulkan barang bukti, baru kemudian disimpulkan, apakah dugaan itu layak atau tidak kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Muttaqin.
Muttaqin mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Meski demikian, tidak semua pejabat Pemkot Sorong yang kita undang. Disesuaikan dengan kebutuhan, jika sudah cukup baru kita simpulkan.
Soal dokumen yang belum diserahkan, menurut Muttaqin, setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama di mata hukum. Ketika diminta seharusnya diserahkan. Bahkan Kejari Sorong sudah menyurat tiga kali. Saya masih berharap dokumen yang diminta segera diserahkan,” ujarnya.
Mengenai pernyataan kuasa hukum pemkot Sorong agar kejaksaan negeri Sorong memberikan jawaban atas undangan yang dimaksud, tentunya hal itu tidak dapat kita lakukan mengingat masih penyelidikan, dan terlalu dini untuk diungkap ke publik.
Jika sudah demikian, kemudian dibumbuin sama media, publik akan melihat bahwa yang diundang kesini sudah pasti bersalah. Padahal belum tentu benar, saya hanya menghindari hal itu.
Kalau semuanya sudah final, ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, ya kita tingkatkan ke penyidikan,” tambah Muttaqin.
Mantan Kepala TU pada Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung ini menegaskan, dokumen maupun keterangan dari pihak yang diundang kita perlukan untuk menentukan apakah penyelidikan yang dilakukan benar atau tidak. Kita juga kan tidak mau salah dalam menyimpulkan. Kita bukan mencari-cari atau menyalahkan orang. Kita harus bekerja berdasarkan fakta, itu aja.
Muttaqin pun mengingatkan bahwa dokumen yang kita perlukan bukanlah rahasia negara. Semua pekerjaan wajib diketahui publik karena menggunakan uang negara bukan uang pribadi. Hanya pekerjaan tertentu saja yang tidak bisa diketahui oleh publik.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette menyampaikan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal pernyataan mantan anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019, Petrus Nauw.
Saat inikan masih dalam tahap penyelidikan, makanya saya kembalikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong yang bersikap.
Yang saya dengarkan, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong terkait penggunaan anggaran ATK tahun 2017. Terkait dengan yang lainnya saya tidak tahu,” kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa sore, (19/01/2021).
Haris menambahkan, mengenai pernyataan saudara Petrus Nauw yang mengaitkan dengan permasalahan yang lainnya, saya bingung, relevansinya apa. Yang bersangkutan yang saya ketahui merupakan mantan anggota DPRD Kota Sorong.
Karenanya, saya kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang menjawab, bukan kami,” ujarnya.
Diketahui, politisi partai Golongan Karya, Petrus Nauw hadir di Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (18/01/2021) untuk memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran ATK di BPKAD Pemerintah Kota Sorong sebesar 8 miliar.
Anggaran ATK yang ada di APBD induk Kota Sorong, jumlahnya kecil berbeda dengan APBD perubahan, yang angkanya besar. Berdasarkan keterangan dari BPKAD, angkanya mendekati 208,75 person.
Menurut Petrus Nauw, seharusnya nilai APBD induk lebih besar dibandingkan APBD perubahan. Jika seperti itu, pastilah ada niat yang tidak baik.