Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Terdakwa Borju 6 Tahun Penjara Meski Sebelumnya Beda Pendapat

×

Hakim Vonis Terdakwa Borju 6 Tahun Penjara Meski Sebelumnya Beda Pendapat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong sempat berbeda pendapat hukum atas kasus persetubuhan anak di bawah. Majelis Hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan tetap menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, dengan denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana pokok yang diterima terdakwa, Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar status tahanan kota yang dijalankan oleh terdakwa dipindahkan Rumah Tahanan Negara.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Yesaya Mayor menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diterima ayah satu anak ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dua pekan lalu.

Menanggapi vonis majelis hakim, perwakilan keluarga korban, Tajuddin Muchtar menyatakan lega atas atas putusan tersebut. Apa yang keluarga harapkan, bahwa nantinya majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa terkabul.

Tajuddin pun berterima kasih kepada semua pihak karena apa yang kami harapkan terkabul. Dan meskipun ada upaya hukum lain dari terdakwa, kami sudah cukup lega dengan putusan majelis hakim.

Soal perbedaan pendapat hukum majelis hakim, pria yang merupakan saudara kandung dari bapak korban ini menyampaikan itu hal yang wajar. Keluarga hanya melihat putusan akhirnya saja,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Yesaya Mayor dalam pembelaannya memohon agar kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi anak di bawah umur. Sebut saja Bunga, gadis 14 tahun ini disetubuhi terdakwa pada tanggal 27 dan 31 Mei 2020, di rumah milik terdakwa.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.