Hukum & Kriminal

Berbeda Pendapat Hukum Dengan Hakim, Penasihat Hukum Borju Ajukan Banding

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong atas kasus persetubuhan di bawah umur, Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju, Jumat (22/01/2021) telah mendaftarkan memori banding.

Penasihat Hukum terdakwa, Iriani saat dikonfirmasi via telepon seluler, Minggu sore (24/01/2021) menjelaskan, atas permintaan keluarga, kami telah mendaftarkan memori banding pada hari Jumat lulu di PN Sorong.

Alasan diajuknnya banding karena kami memiliki pendapat sendiri. Kami melihat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, terutama saksi korban itu berdiri sendiri. Begitu juga tidak ada satu pun saksi yang melihat perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Karena terdakwa merasa tidak melakukan, dan tidak puas dengan putusan majelis hakim, kami harus melakukan upaya banding,” ujar Iriani.

Mengenai tindakan istri terdakwa yang menangis pada saat putusan dibacakan, menurut Iriani, tindakan itu semata-mata menghargai pendapat hukum yang disampaikan oleh ketua majelis hakim. Karena biar bagaimanapun juga, istri terdakwa, yang dalam kasus ini juga merupakan saksi, keterangannya meringankan terdakwa.

Iriani mengaku bahwa, kliennya merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menafkahi satu orang istri beserta 4 anak.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (21/01/2021), meski majelis hakim pengadilan negeri Sorong sempat berbeda pendapat hukum atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Majelis Hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan tetap menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, dengan denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana pokok yang diterima terdakwa, Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar status tahanan kota yang dijalankan oleh terdakwa dipindahkan Rumah Tahanan Negara.(jun)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.