Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Pemilik Paket Ganja Dituntut 8 Tahun Penjara, Kurir Setahun Lebih Ringan

×

Pemilik Paket Ganja Dituntut 8 Tahun Penjara, Kurir Setahun Lebih Ringan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong yang juga pemilik empat paket ganja Damian Andar Mego Rahayaan dituntut 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Tri Krama Adhyaksa.

Dalam sidang tuntutan yang di gelar di PN Sorong, Kamis, 22 Februari 2024, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Damian Andar Mego Rahayaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Heru Ruatakurey alias Heru, orang yang membantu terdakwa Damian Andar Mego Rahayaan mengambil paket ganj dituntut 7 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Heru Ruatakurey alias Heru pun dituntut dengan pasal yang sama 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Usai persidangan, JPU Tri Krama Adhyaksa menyebut bahwa berkas kedua terdakwa ini di split mengingat terdakwa Andar Mego Rahayaan merupakan pemilik 4 paket ganja. Sementara terdakwa Heru Ruatakurey alias Heru hanya membantu mengambilkan ganja tersebut.

Sidang penyalahgunaan ganja masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.