SORONG,sorongraya.co- Pemilik CV Cahaya Keemasan Fadilah, Leni Wanda menyesalkan tindakan yang di duga dilakukan oleh Bank Arfindo Cabang Sorong.. Uang ratusan juta miliknya yang berada di rekening pribadinya di ambil.
Didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Leni Wanda mengaku bahwa dirinya telah dirugikan oleh Bank Arfindo. Uang ratusan juta rupiah yang ada di dalam rekening pribadinya di duga diambil pihak bank tanpa sepengetahuan dirinya.
Leni Wanda pun menjelaskan bahwa ada 15 slip transfer dan 2 slip penarikan yang dikeluarkan Bank Arfindo. Tanpa tanda tangan saya uang saya bisa keluar dari Bank Arfindo.
” Kejadian ini terjadi pada saat saya sedang menunaikan ibadah Haji dibulan Agustus 2017,” jelas Leni Wanda kepada wartawan, Selasa sore, 16 Mei 2023.
” Saya sangat heran, tanpa tanda tangan saya di slip tersebut uang bisa keluar dari Bank Arfindo. Padahal slip aslinya saya pegang,” tambahnya.
Pemilik CV Cahaya Keemasan Fadilah ini mengaku jika telah dirugikan sekitar 400 juta rupiah atas kejadian ini.
” Penerima uang seperti yang tertera di dalam slip dari Bank Arfindo atas nama Paulus Untajana, yang tak lain adalah suami dari ibu Antoneta Kopong sebesar 136 juta rupiah. Pihak ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya,” kata Leni Wanda.
Lebih lanjut dikatakan Leni Wanda, di dalan slip itu tertulis pengembalian dari CV Rahmat Fadilah.
” Jadi, seolah-olah CV Rahmat Fadilah berhutang di pak Paulus Untaja. Sementara saya baru bertemu yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Sorong saat mediasi tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Ironisnya, semua kejadian itu terjadi di tahun 2017 dan saya baru dapat buktinya di tahun 2020. Itupun diberikan oleh orang Arfindo sendiri.