SORONG,sorongraya.co- Mantan narapidana narkotika Budi Putra Samson kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 27 Juni 2024.
Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu itu berlangsung terbuka dan dihadiri JPU Tri Krama Adhyaksa.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual ganja sebanyak 63 bungkus plastik besar atau seberat 998,95 gram.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya di perumahan 10 Waisai, Kabupaten Raja Ampat pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIT.
Di dalam dakwaan JPU pun dijelaskan bahwa terdakwa mendapatkan ganja yang beratnya nyaris satu kilogram tersebut dari Jayapura untuk selanjutnya di jual di Kota Sorong.
Barang bukti ganja di dapat terdakwa dari saudara Jekson Wanggay (DPO) seharga satu juta rupiah. Terdakwa telah tiga mendapatkan ganja dari saudara Jekson Wanggai.
Setelah mendapatkan ganja tersebut terdakwa menjual 4 bungkus plastik besar kepada Koko Pendi (DPO) dan Adi (DPO).
Terdakwa yang sebelumnya pernah menjalani sidang di PN Sorong ini di dakwa melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.