SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan perkra narkoba, Senin sore (13/0,/2021) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda 800 kuta rupiah dan subsider 2 bulan penjara terhadap Markus Jason Mabilani alias Jack.
Adapun barang bukti berupa 9 bungkus kertas putih berisikan daun ganja kering, 1 buah HP dan 1 unit SPM dipergunakan dalam perkara lain.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Markus Jason Mabilani alias Jack terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I jenis tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang di terima terdakwa konform dengan tuntutan JPU, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihag Hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rivai Tukuboya.
Diketahui, Markus Jason Mabilani menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran memiliki narkotika golongan I jenis tanaman.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan warga Jalan Jendral Sudirman ini pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2021 sekitar pukul 18 30 WIT, di taman Bandara DEO Sorong.
Penangkapan berawal ketika tim opsnal resnarkoba polres Raja Ampat melalukan pengembangan atas kasus sebelumnya serta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang memiiki narkotika golongan I jenis tanaman.
Setelah di lakukan pengintaian, tim opsnal resnarkoba polres Raja Ampat langsung melakukan penanglapan terhadap dua orang, yang diketahui bernama Markus Jason Mabilani alias Jack dan Frist Steven Tiba alias Meki.
Dari penangkapan tersebut, tim opsnal resnarkoba polres Raja Ampat berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering yang di simpan di dalam saku celana terdakwa Markus Jason Mabilani alias Jack.
Sidang yang di gelar secara daring itupun di hadiri JPU, Elson Butatbutar dan PH terdakwa, Mersy Sinay.