Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Pemilik 5 Gram Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

×

Pemilik 5 Gram Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Pemilik 5 Gram Narkotika jenis Sabu Yasir Iriansyah divonis 4 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim, Wellem Depondoye, S.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong.

Vonis yang diterima Yasir lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zenericho, S.H pada sidang sebelumnya yaitu, 7 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan

Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim, pemilik 5 gram sabu ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti diantaranya, 11 plastik bening kecil berisikan sabu, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan ganja, satu bungkus kertas kecil sabu, 2 pembungkus rokok, 1 buah tas, 1 buah baju kaos dan 1 buah handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar vonis hakim, JPU Zenericho menyatakan pikir-pikir, sedangkan Pengacara terdakwa, Vecky Nanuru, S.H menyatakan menerima.

Terdakwa Yasir menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong lantaran tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu yang jumlahnya melebihi 5 gram.

Yasir ditangkap sesaat setelah keluar dari rumahnya di Kompleks Perumahan Pepabri, Kota Sorong pada hari Senin, 6 Agustus 2018 sekitar pukul 00.15 WIT.

Penangkapan Yasir dilakukan anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Sorong Kota setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki Sabu dan ganja. [jun]

205
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.