SORONG,sorongraya.co – Dua tersangka kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni, Desi Siwabessy dan Derek Asmuruf hari ini Jumat, 15 Maret 2019 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong Kota.
Saat di Kejaksaan Negeri Sorong, Desy Siwabessy didampingi kuasa hukumnya Iriani, S.H., M.H, sedangkan Derek Asmuruf didampingi Octovianus Mambraku, S.H.
Sebelum dilimpahkan, keduanya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Sorong Kota.
Kuasa hukum tersangka Desy Siwabessy, Iriani, S.H., M.H ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa kliennya dilimpahkan hari ini (jumat).
Disinggung soal permohonan penangguhan penahanan terhadap dua kliennya, Grandy dan William, Iriani menjawab kami menunggu dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
Sementara informasi yang didapat sorongraya.co bahwa Kejaksaan Negeri Sorong tidak memberikan penangguhan penahan terhadap tersangka Grandy dan William. Kedua tetap kami tahan, dan dititipkan di Rutan Lapas Sorong.
Perlu diketahui bahwa dua tersangka lainnya Grandy dan William dikenakan Pasal yang berbeda. Untuk Grandy dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, merugikan Keuangan Negara dan Pasal 5 terkait suap, Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara William dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Kerugian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, kurang lebih 950 juta rupiah. Itu merupakan hasil Audit tahun anggaran 2010.
Barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka Grandy dan William, antara lain, dokumen kontrak, dokumen pencairan, surat keterangan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta uang Rp 65 juta, yang merupakan pengembalian dari terduga DA,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, S.H., M.H beberapa waktu lalu. [jun]
Dua Tersangka Korupsi Asrama Bintuni Hari Ini Dilimpahkan ke Kejari Sorong
Guntur2 min baca

