Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Pembunuh Nurlela Panjaitan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Sempat menjadi buronan polisi selama kurang lebih dua tahun lantaran menghikangkan nyawa Nurlela Panjaitan, dan telah menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Enal (28) Selasa siang 22 Mei 2018 dituntut seumur hidup oleh jaksa Henry Siahaan, SH.

Anak muda ini dituntut melanggar pasak 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong.

Tak hanya menuntut terdakwa dengan pidana pokok, sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil, satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan satu buah baju kaos, celana dan jaket dirampas untum dimusnahkan.

Dituntut seumur hidup, penasehat hukum Enal, Yesaya Mayor, SH memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, SH., MH.

Sidang yang dihadiri jaksa pengganti Imam Ramdhoni, SH ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Intimpura Km 18 Aimas, Kabupaten Sorong. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.