Hukum & Kriminal

Pegawai Honorer Dituntut 8 Tahun Penjara Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur

×

Pegawai Honorer Dituntut 8 Tahun Penjara Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Meskipun mengikuti jalannya persidangan secara daring, terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, Ferry Jitmau alias Frans (20) harus menerima kenyataan pahit, dituntut 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang dipimpin hakim Rifay Tukuboya pada Kamis siang (10/06/2021) ini, Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara dalam Surat Tuntutannya memyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ferry Jitmau alias Frans melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Glen Danjanmona dalam pledooinya yang disampaikan kepada ketua majelis hakim, memohon keringanan hukuman.

Sidang yang berlangsung singkat tersebut akhirnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

Pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maybrat ini menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong gegara memyetubuhi MIK, anak berusia 8 tahun, 8 bulan.

Persetubuhan dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020 sekitar pukul 10 00 WIT. Terdakwa memyetubuhi korban pada saat korban disuruh ibunya menjaga warung nasi kuning. Setelah pulang dari pertemuan sekira pukul 10.30 WIT, saksi H, yang tak lain adalah ibu kandung korban melihat korban duduk di warung nasi kuning sembari menangis. Pada saat ditanya oleh saksi H, korban memgaku telah diperkosa oleh orang yang saksi suruh angkat kayu. Seketika saksi langsung ke rumah terdakwa dan bertanya kenapa kamu bikin anak saya, akan tetapi terdakwa menyangkalnya. Saksi pun pulang ke rumahnya lalu kembali sembari membawa korban, namun terdakwa sudah pergi. Saksi kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, dengan agenda dakwaan, terdakwa yang merupakan lulusan SMA ini di dakwa dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 81 ayat (1) atau kedua pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.