SORONG,sorongraya.co- Pasca di tangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, CB yang merupakan oknum perwira menengah di Polres Sorong Kota akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono membenarkan bahwa oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial CB sebagai tersangka.
Penetapan CB sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Direktur Narkoba Polda Papua Barat Kombes Agustinus Indra Napitupulu, Rabu, 20 Juli 2022.
Oknum CB tetap diproses hukum lanjut, tidak direhabilitasi,” ujar Heri kepada wartawan.
” Kalau mau rehabilitasi mungkin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tambahnya.
Jendral bintang satu ini lantas menegaskan, pihaknya bersama polda Papua Barat tetap menangani kasus ini secara profesional.
Lebih lanjut Heri mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, oknum CB telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Sorong Kota.
Diberitakan sebelumnya, CB di tangkap lantaran di duga menggunakan narkotika golongan I jenis sabu di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan pada Minggu, 17 Juli 2022. Keterlibatan oknum polisi berinisial CB ini akan didalami oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat.
Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono saat dikonfirmasi, Senin siang membenarkan adanya penangkapan oknum polisi di Sorong Selatan yang di duga penyalahgunaan narkoba.
Heri menambahkan, selain menangkap oknum polisi, pihaknya juga mengamanka. barang bukti berupa 13 paket barang yang di duga narkoba, yang beratnya belum di timbang.
Heri memastikan, jika hasil pengembangan oknum polisi tersebut terbukti menyalahgunakan narkoba akan diserahkan ke Polda Papua Barat.
” Kapolda pasti tegas dalam menindak hukum oknum polisi yang nakal. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Papua Barat,” kata Heri.