MANOKWARI,sorongraya.co– Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus oknum ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS karena diduga menguasai narkoba jenis sabu sebanyak dua plastik bening.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (04/4/2018) sore membenarkan penangkapan tersebut.
Hary menjelaskan, kasus ini sudah mulai tercium sejak tanggal 20 maret 2018, dimana anggota opsnal telah mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui TIKI.
Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait termasuk pihak jasa pengiriman tersebut, Alhasil, selasa (3/04/2018) sekira 15.00 WIT tim opsnal melakukan lidik, mendapat informasi kembali bahwa barang bukti tersebut telah sampai di manokwari,
“Selanjutnya kami memantau disekitar tiki dan berhasil mengamankan S yang mengambil bb di TIKI dan setelah kami amankan S katakan bahwa pemilik bb ada TS, selanjutnya kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap TSK” ungkap Hary.
Penyidik terus mengawal perkembangnya dan tepat 03 April 2018 sekira pukul 16. 00 WIT tim opsnal dipimpin Ipda Lukas Sihol berhasil menangkap Tersangka TS yang diduga menguasai Narkotika Jenis sabu di Hotel Valdos jl. Trikora Wosi Manokwari.
Wanita muda kelahiran Jakarta 27 September 1981 itu sementar diamankan di sel tahanan Polda Papua Barat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.(ken)