SORONG, sorongraya.co – Bunga (nama samaran) gadis berusia 16 tahun mengaku jika dirinya disetubuhi oleh ayah tirinya inisial HN lebih dari Tujuh kali hingga hamil. Bunga dipaksa berhubungan badan berulang kali oleh HN sejak 2016 sampai dengan Desember 2017.
Hal ini disampaikan penasehat hukum HN, Yesaya Mayor, SH usai persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Rabu siang 25 April 2018.
Yesaya mengatakan bahwa kliennya itu mengaku menyetubuhi anak tirinya sebanyak 15 kali hingga korban hamil dan melahirkan. Perbuatan tersebut dilakukan HN di rumah yang ditinggali keduanya (HN dan Bunga) tanpa diketahui ibunya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Donald Sopacua, SH, korban mengaku akan diancam oleh HN apabila menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Bunga menceritakan semuanya kepada tantenya.
Yesaya menambahkan, sidang masih akan dilanjutkan Rabu 2 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa HN.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP. [jun]