Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & Kriminal

Ada Apa? Kepala Daerah Intervensi Eksekusi Lahan Oleh PN Sorong

×

Ada Apa? Kepala Daerah Intervensi Eksekusi Lahan Oleh PN Sorong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Pasca dieksekusinya lahan milik Haji Sattas Gading oleh Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa lalu 24 April 2018, di Jalan Basuki Rachmad kilometer 8 Kota Sorong. Sejumlah kalangan mempertanyakan intervensi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong.

Salah satu warga Kota Sorong, Bewar mempertanyakan intervensi kepala daerah dalam proses eksekusi lahan tersebut. Menurutnya baru kali ini terjadi intervensi kepala daerah saat dilakukannya eksekusi.

Padahal dalam kasus yang sama sebelumnya di tempat yang berbeda, kepala daerah justru tidak mengintervensi eksekusi lahan. “Yah baru kali ini saya lihat sampai kepala daerah juga ikut campar, ini ada apa ya,” tutur Bewar.

Eksavator yang digunakan oleh PN Sorong untuk membongkar bangunan rumah di lahan milik H Sattas Gading
Eksavator yang digunakan oleh PN Sorong untuk membongkar bangunan rumah di lahan milik H Sattas Gading

Saat proses eksekusi lahan dilakukan, Wakil Wali Kota Sorong bersama asisten pribadinya datang ke lokasi menggunakan Kendaraan Dinas DS 2 WK dengan tujuan untuk bernegosiasi dengan Ketua Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong serta Kapolres Sorong Kota agar meminta penundaan eksekusi. Sayangnya hal itu tidak berhasil.

Karena gagal bernegosiasi dengan pihak Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong selaku eksekutor yang dibantu aparat keamanan Polres Sorong Kota, jalan pintas pun ditempuh orang nomor dua di jajaran Pemerintah Kota Sorong itu.

Dalam hitungan detik Wakil Wali Kota dr. Hj. Pahima Iskandar langsung menghubungi Wali Kota Sorong Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM melalui telepon seluler. Terjadilah perbincangan antara Wali Kota dengan Ketua PN Sorong, Timotius Djemey, SH. Dalam percakapan itu Wali Kota meminta agar Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong menunda eksekusi.

Jawaban singkat dan memiliki dasar hukum pun disampaikan oleh Ketua PN Sorong, Timotius Djemey, SH. Disampaikan bahwa eksekusi harus dilaksanakan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak maka pengadilan yang disalahkan.

Kata Timotius, Ibu Liliana Tandriani telah memenangkan gugatan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, walaupun pihak tereksekusi Haedar Sattas Gading saat tengah menempuh upaya Peninjauan Kembali.

Menurut Tumotius Djemey, sebenarnya waktu dua tahun sejak putusan dinyatakan inkrah eksekusi belum dilakukan, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan baik oleh pihak Sattas Gading.

Banguan rumah yang dihancurkan oleh PN Sorong menggunakan eksavator

Kalaupun ada yang mengklaim bahwa pihak lain memiliki hak tanah seluas 2.400 meter persegi yang saat telah dieksekusi, silahkan mengajukan intervensi, pengadilan menjamin hal itu.

“Boleh-boleh saja sesama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah saling berkoordinasi, akan tetapi sangat tidak untuk sesuatu yang telah memiliki keputusan tetap. Jangan sampai memunculkan pertanyaan ada apa dibalik campur tangan Wakil Wali Kota bahkan Wali Kota ketika eksekusi dilakukan,” tutur Timotius.

Lanjut Timotius, yang sangat lucu dan menggelitik adalah pihak lain yang dieksekusi namun kelompok lain yang berjuang bahkan hendak melalukan penundaan eksekusi.

Baca juga : Warga Menolak Dilakukan Eksekusi Lahan

“Tetapi harus diakui bahwa dengan adanya eksekusi kemarin semerta-merta melibatkan campur tangan eksekutif maupun legislatif, ini tidak sejalan dengan Teori Montesque,” terang Timotius.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Sorong, namun sorongraya.co akan berupaya untuk mengkonfirmasi apa yang menyebabkan apa hingga kepala daerah mengintervensi dilakukan eksekusi lahan. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.