SORONG, sorongraya.co – Puluhan warga menolak dilakukan eksekusi lahan seluas 60×40 meter persegi yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat kilometer 8 Kota Sorong oleh Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa 24 April 2018.
Terlihat warga yang tak terima dengan eksekusi itu melakukan pemalangan jalan dengan menggunakan ban. Tak hanya masyarakat, sejumlah mahasiswa pun terlihat ikut melakukan penolakkan dilakukan eksekusi.
Dalam eksekusi lahan tersebut, aparat dari Brigadir Mobile (Brimob) dan satu unit barakuda diturunkan untuk mengamankan lokasi eksekui. Aksi tersebut membuat arus lalu lintas di jalan Basuki rahmat macet total.
“Ternyata kami lebih paham soal keadilan dari pada mereka yang sering bicara keadilan,” teriak salah satu massa pendemo.
Berdasarkan data yang dihimpun sorongraya.co, warga menolak dilakukan eksekusi lantaran lahan tersebut mempunyai dua sertifikat yang dimiliki oleh dua orang yang berbeda. [mat]