SORONG, sorongraya.co – Bakal Calon Legislatife (Bacaleg) RI Periode 2019-2023, Rico Sia menepis tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya adalah mantan narapidana sehingga tidak berhak untuk menjadi salah satu peserta pesta demokrasi yang diselenggarakan pada 2019 mendatang.
Kepada sorongraya.co Rico Sia menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban dan sempat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tipikor. Bahkan Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan korupsi proyek pembangunan jalan Trans Papua Barat beberapa tahun lalu yang merugikan negara mencapai Rp 78 milyar.
Namun setelah itu Rico kembali dibebaskan dengan terhormat karena tidak terbukti bersalah. Sedangakan Pengadilan kembali menghukum Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melunasi sisa hutangnya kepada perusahaan yang dipimpinnya dan sudah dilaksanakan akhir tahun 2017.
“Banyak masyarakat berpikir bahwa saya pernah jadi napi (Narapidana) padahal tidak. Bagaimana seseorang dapat dikatakan sebagai pemenang apabila tidak ada ujiannya,” ujar Rico melalui sambungan telepon. Rabu malam 26 April 2018.
Bagi Rico kejadian yang dialaminya bukanlah sebuah proses hukum dunia melainkan bagian dari ujian iman yang Tuhan berikan. Kesetiaannya kepada Tuhan dalam menghadapi ujianlah yang kemudian berbuah kemenangan yaitu Putusan Bebas dari Segala Tuntutan.
“Saya terbukti tidak bersalah. Saya dibebaskan dengan terhormat. Bagi Saya hal itu adalah ujian dari Tuhan Yang Maha Esa. Saya percaya bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang bekerja dengan jujur di tanah ini (Papua). Jika saya tidak jujur mana mungkin saya bisa dibebaskan dengan cara terhormat. Bahkan nama baik saya dipulihkan,” pungkasnya.
Lebih lanjut Rico menambahkan bahwa larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Undang-undang tersebut menurut Riko tentang penyelenggaraan hajat negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Jadi undang-undang ini untuk yang terbukti bersalah. Kalau saya tidak bersalah maka saya dibebaskan dengan status terhormat,” ujar Rico. [dwi]